Senin, Mei 6, 2024
Artikel

PERAN KPPU DALAM EVALUASI IKLAN PRODUK KESEHATAN

Oleh : Shela Pusvita
Mahasiswa Program Studi Sarjana Farmasi Semester VII

Pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia sejak awal tahun 2020 hingga sekarang terasa sangat berdampak terhadap banyak aspek salah satunya perekonomian. Berbagai macam aturan dan protokol Kesehatan di gencarkan untuk memutus rantai penularan virus corona seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penutupan akses kendaraan baik darat maupun udara. Pandemi yang terjadi selama 2 tahun bukan lah waktu yang sebentar, sampai pada 17 Mei 2022 masyarakat Indonesia merasakan angin segar karena dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jokowi penegaskan terkait pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan, keputusan ini diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan Indonesia mendapat pujian dari negara G20 karena dinilai bisa menurunkan angka kasus terkonfirmasi positif dan laju vaksinasi Covid-19 dalam waktu cepat, pujian untuk penanganan pandemi Covid-19 Indonesia terjadi dalam pertemuan Menteri Kesehatan G20 yang digelar di Roma Italia pada 5 September 2021.

Walaupun demikian keberadaan virus corona ini tidak bisa dikatakan hilang dari bumi Indonesia, pasalnya sejak masuk ke Indonesia virus corona terus mengalami mutasi hingga saat ini, 27 Oktober 2022 lalu juru bicara pemerintahan untuk penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyatakan, varian baru Covid-19 XBB atau BA.2.10 yang merupakan mutasi dari subvariant BA.2 Omicron lebih cepat menular dibandingkan dengan subvariant Omicron lainnya.

Hal-hal ini yang menyebabkan banyaknya bermunculan produk-produk Kesehatan yang di klaim dapat meningkatkan daya tahan tubuh sampai dikatakan mampu menyembuhkan virus corona.

Munculnya produk-produk Kesehatan ini sebenarnya suatu kebaikan, karena selain diharapkan mampu mengatasi keluhan konsumen juga merupakan kesempatan emas bagi para produsen dan pengecer dimasa pandemi ini, namun yang menjadi permasalahan adalah munculnya iklan-iklan yang tidak objektif dan menyesatkan.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito saat membuka secara virtual Pembentukan Duta Jamu Aman dan Duta Kosmetik Aman pada 15 Mei 2022 mengatakan bahwa terjadi peningkatan kebutuhan masyarakat akan obat tradisional, suplemen Kesehatan dan kosmetika di masa pandemi sering disalahgunakan oknum dengan memproduksi dan mendistribusikan produk yang tidak memenuhi standar keamanan. Menurut Penny, kejahatan yang dilakukan di antaranya penambahan bahan kimia obat (BKO) pada obat tradisional, penggunaan bahan berbahaya/bahan dilarang seperti merkuri dan rhodamine B di kosmetik, serta promosi dan pencantuman klaim berlebihan atau menyesatkan. Klaim tersebut umumnya disematkan pada kemasan produk jamu pegal linu, batuk atau pilek dan stamina pria serta dapat mengobati berbagai penyakit termasuk menyembuhkan Covid-19.

Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dwiana Andayani menuturkan, belum ada produk suplemen Kesehatan dan obat tradisional yang terbukti memberikan efek yang bermakna pada Covid-19. Dwiana juga mengatakan iklan obat tradisional dan suplemen Kesehatan wajib didaftarkan dulu di Badan POM, memperoleh persetujuan, baru boleh ditayangkan. Bila iklan tidak melalui persetujuan Badan POM dulu, bagian pengawasan akan menarik iklan dan memberikan sanksi pada pelaku usaha.

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM pada 2021 menemukan peningkatan tren pelanggaran iklan kosmetika dan obat tradisional dibandingkan tahun 2020. Iklan obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan sebesar 51,68 persen atau meningkat 41,08 persen dibandingkan 2020.

Angka ini menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan belum maksimal sehingga diperlukan adanya campur tangan dan dukungan dari Lembaga lain yang diharapkan dapat menurunkan tren pelanggaran iklan yang tidak memenuhi syarat.

Kementerian Kesehatan telah mengatur pedoman periklanan obat tradisional dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 386/MEN.KES/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan: Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Makanan-Minuman bahwa untuk melindungi masyarakat terhadap obat tradisional yang tidak tepat dan atau merugikan Kesehatan, maka penandaan dan informasi termasuk iklan obat tradisonal, harus memenuhi persyarakatan objektifitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.

Suka atau tidak, iklan mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat baik secara positif maupun negatif. Pengaruh positif iklan adalah memberikan informasi kepada konsumen sehingga memudahkan konsumen memilih produk apa yang digunakan. Melalui informasi yang didapat dari iklan, konsumen dimudahkan untuk mengetahui keunggulan suatu produk dibandingkan dengan produk yang lain sehingga konsumen dapat mempertimbangkan dengan seksama sebelum memutuskan untuk memilih. Pengaruh negatifnya adalah iklan dapat mempengaruhi konsumen untuk membeli produk yang sebenarnya tidak mereka butuhkan karena di dalam iklan digambarkan seolah-olah masyarakat membutuhkannya. Sebagai sarana komunikasi dan pemasaran, iklan memegang peranan penting, sehingga iklan haruslah jujur, bertanggungjawab, tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan tidak boleh menyinggung perasaan dan martabat negara, agama, susila, adat, budaya, suku, golongan, serta iklan harus dijiwai oleh asas persaingan yang sehat.

Pada zaman dahulu iklan hanya sebatas dapat dilihat di televisi, radio dan media cetak seperti koran, majalah dan lainnya. Namun tentunya banyak sekali media-media baru yang digunakan perusahaan untuk menampilkan iklan produk mereka di Era Digital ini. Salah satunya yaitu adanya adanya media sosial seperti Facebook, Instragram, Twitter dan bahkan akhir-akhir ini banyak iklan yang diunggah pada media TikTok. Iklan yang ditampilkan dalam media sosial ini tentunya banyak sekali macam dan modelnya.

BPOM berkoordinasi dengan kementerian dan Lembaga lain untuk melakukan pengawasan iklan seiiring banyaknya media yang digunakan produsen, peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pengawasan iklan obat tradisional diharapkan dapat membantu Komisi Penyiapan Indonesia (KPI), BPOM dan Kementerian Kesehatan dalam Pencegahan Praktik Persaingan usaha Tidak Sehat.

Tingginya tren pelanggaran iklan selain karena kesengajaan dari pihak produsen dan pengecer untuk mencari keuntungan juga tidak sedikit produsen dan pengecer yang kurang mengetahui persyaratan terkait iklan obat tradisional. Sehingga perlu dilakukan kegiatan sosialisasi secara berkesinambungan guna mengingatkan kembali terutama untuk produsen dan pengecer yang baru memulai usaha bahwa ada hal-hal yang diatur terkait iklan. Selain itu, KPPU telah membuat Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Program ini diharapkan dapat mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui tentang adanya program ini, selain karena baru diterbitkan, pelaku usaha juga belum merasa perlu mendaftarkan karena merasa tidak berdampak terhadap usaha nya.

Namun pada program ini juga terdapat kontra yaitu pada pelaksanaannya dikatakan bahwa pelaku usaha yang telah mendaftarkan diri dan kemudian terbukti melanggar undang-undang maka diberikan keringanan sanksi denda padahal pelaku usaha yang telah mendaftarkan diri harusnya sudah mengetahui terkait hukum persaingan usaha sehingga jika tetap melakukan pelanggaran harusnya sanksi denda yang di dapat lebih berat dibandingkan pelaku usaha yang belum mendaftarkan diri karena belum mengetahui adanya undang-undang dan peraturan terkait persaingan usaha. KPPU juga bisa membentuk tim cyber atau polisi virtual untuk mengawasi iklan yang beredar di media sosial karena tidak bisa dipungkiri dengan meningkatnya pengguna internet maka meningkat pula jumlah pengguna media sosial sehingga banyak orang yang tertarik untuk membangun bisnis mereka di platform media sosial, selain itu kelebihan iklan di media sosial adalah biaya yang dikeluarkan lebih terjangkau. Pasalnya saat ini pengawasan pada media sosial masih sebatas berdasarkan UU ITE, misalnya konten yang mencemarkan nama baik, pornografi atau melanggar hak cipta, sehingga pengawasan terhadap iklan yang beredar masih kurang agresif.

RSS
Follow by Email
YouTube
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
WhatsApp